STRUKTUR PENGURUS

LEMBAGA PEMERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA PURWA KERTHI

TAHUN 2024

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

I Wayan Budayana

Ketua

Biaslantang Kelod

2

I Wayan Mangku

Wakil Ketua

Lebah

3

I Nengah Mertiana

Sekretaris

Lebah

4

I Made Pasek Atmaja

Wakil Sekretaris

Biaslantang Kelod

5

Ni Luh Ayu Jupriani

Bendahara

Babakan

6

I Nyoman Kari

Seksi Agama dan Budaya

Babakan

7

I Made Kerta

Seksi Kantibmas dan Humas

Biaslantang Kaler

8

I Ketut Merta

Seksi Pembangunan

Babakan

9

I Wayan Berata

Seksi Pembangunan

Amed

10

I Nengah Sardana

Seksi Lingkungan Hidup

Biaslantang Kelod

11

I Nyoman Gejor

Seksi Lingkungan Hidup

Amed

12

Ni Kadek Suru Desi Arianti

Seksi Kesehatan, Penduduk KB

Babakan

13

Ni Nengah Martini Dewi

Seksi Kesehatan, Penduduk KB

Lebah

14

Ni Kadek Renti

Seksi PKK dan Peranan Wanita

Lebah

15

Ni Komang Resmini

Seksi PKK dan Peranan Wanita

Biaslantang Kaler

16

Ni Ketut Juniati

Seksi PKK dan Peranan Wanita

Amed

17

Ni Ketut Rangin

Seksi PKK dan Peranan Wanita

Biaslantang Kelod

PENGERTIAN​

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat di tingkat desa atau kelurahan sebagai wadah partisipasi warga dalam pembangunan. LPM berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, baik di bidang fisik maupun nonfisik. Keberadaan LPM bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat agar pembangunan desa dapat berjalan secara partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Selain itu, LPM berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, sehingga kebutuhan, usulan, dan permasalahan warga dapat disampaikan dan diperjuangkan melalui mekanisme pembangunan desa. LPM juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu mendorong peningkatan kemampuan, kemandirian, dan kesejahteraan warga melalui kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, serta penguatan kelembagaan masyarakat. Dengan peran tersebut, LPM diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa serta turut mewujudkan pembangunan desa yang adil, merata, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tugas

Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  2. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  4. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  5. Menggerakkan swadaya dan gotong royong
  6. Membantu pengawasan pelaksanaan pembangunan desa
  7. Menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa
Scroll to Top