STRUKTUR PENGURUS
BADAN PERMUSYARATAN DESA (BPD) PURWA KERTHI
TAHUN 2024
No | Nama | Jabatan / Kedudukan |
1 | I Wayan Sudana | Ketua |
2 | I Made Kudiasa | Wakil Ketua |
3 | Ni Nyoman Putu Widhya Astuti | Sekretaris |
4 | I Nyoman Korya | Ketua Bidang Penyelenggara Pemerintah Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
5 | I Wayan Suda | Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
6 | I Nengah Sutarma | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
7 | I Made Ngetisana Wirata | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
8 | I Nengah Suandi | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
9 | I Made Parwitha | Anggota Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat |
PENGERTIAN
Dalam struktur organisasi Pemerintahan Desa lembaga ini menjalankan fungsi koordinasi dengan Perbekel, anggotanya terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat di Desa Tangkup. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan sangat penting dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Desa. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Culik terdiri dari 7 orang.
TUGAS
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.