STRUKTUR PENGURUS

KARANG TARUNA DESA PURWA KERTHI

Periode 2022 – 2030

NO

BIDANG / SEKSI

JABATAN

NAMA

1

Pembina

Perbekel Purwa Kerthi

2

Ketua

I Komang Ginal Ginul

3

Wakil Ketua

I Gede Raditya Candra Paramarta

4

Sekretaris

Ni Luh Resminiati

5

Bendahara

Ni Luh Ade Priyanti

6

Seksi Organisasi

Ketua Seksi

Ni Wayan Novi Bintarini

7

Seksi Organisasi

Anggota

Ni Wayan Juniari

8

Seksi Kesejahteraan Sosial

Ketua Seksi

I Kadek Darmayasa

9

Seksi Kesejahteraan Sosial

Anggota

Ni Luh Ade Sukartini

10

Seksi Kesejahteraan Sosial

Anggota

I Kadek Dwi Sefta Prapanca

11

Seksi Pemuda dan Olahraga

Ketua Seksi

I Kadek Bayu Dwipawan

12

Seksi Pemuda dan Olahraga

Anggota

I Wayan Yuda Aditia

13

Seksi Pemuda dan Olahraga

Anggota

I Komang Tambiriawan

14

Seksi Kerohanian / Pembinaan Mental

Ketua Seksi

Ni Luh Andi Puspa Dewi

15

Seksi Kerohanian / Pembinaan Mental

Anggota

Ni Luh Juli Artini

16

Seksi Bimbingan dan Pelatihan

Ketua Seksi

Ni Luh Arik Deviani

17

Seksi Bimbingan dan Pelatihan

Anggota

Ni Nengah Ani Melantini

18

Seksi Usaha Ekonomi

Ketua Seksi

I Gede Joni Mahendrawan

19

Seksi Usaha Ekonomi

Anggota

I Gede Aca

20

Seksi Pariwisata

Ketua Seksi

I Komang Anas Murdana

21

Seksi Pariwisata

Anggota

I Wayan Ronal Juliantara

22

Seksi Sosial dan Budaya

Ketua Seksi

I Komang Toya

23

Seksi Sosial dan Budaya

Anggota

I Wayan Indra Mahendra

24

Seksi IT dan Publikasi

Ketua Seksi

I Gede Yogi Ambara Nadi

25

Seksi IT dan Publikasi

Anggota

I Tangkas Gede Antasena

PENGERTIAN

Karang taruna adalah organisasi sosial atau lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat generasi muda di desa. Karang Taruna memiliki peran penting dalam pembangunan dimana karang taruna setara dengan lembaga lainnya, baik dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan pembangunan kepemudaan.

TUGAS

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut : 

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan. 
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan. 
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Scroll to Top