STRUKTUR PENGURUS

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM/Linmas) Desa Purwa Kerthi

Periode 2019

 

NoJabatanNamaAlamatKet
1Kasat LinmasI Nengah KaryawanBiaslantang KalerPerbekel
2Kepala Satuan TugasI Ketut DrestaBiaslantang KalerMasyarakat
3Danru Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini (Ketua)I Nengah SujayaBiaslantang KalerMasyarakat
4AnggotaI Wayan Berata SenaAmedMasyarakat
5AnggotaI Made KertiBabakanMasyarakat
6AnggotaI Made Putu JamalLebahMasyarakat
7AnggotaI Wayan Masta AdnyanaBiaslantang KelodMasyarakat
8AnggotaI Nyoman SurataBiaslantang KalerMasyarakat
9AnggotaI Komang Manis SuyasaBiaslantang KelodMasyarakat
10Danru Pengamanan (Ketua)I Nyoman AdaBiaslantang KelodMasyarakat
11AnggotaI Wayan BelasinBabakanMasyarakat
12AnggotaI Wayan PaingAmedMasyarakat
13AnggotaI Nengah KantunAmedMasyarakat
14AnggotaI Ketut RibutBiaslantang KalerMasyarakat
15AnggotaI Wayan PutuBiaslantang KelodMasyarakat
16Danru Pertolongan Pertama & Kebakaran (Ketua)I Wayan SukadaBabakanMasyarakat
17AnggotaI Nengah SuandiAmedMasyarakat
18AnggotaI Nengah SudanaLebahMasyarakat
19AnggotaI Nyoman PurnaBiaslantang KalerMasyarakat
20AnggotaI Wayan SidemenBiaslantang KelodMasyarakat
21AnggotaI Kadek Agus WisnayaBabakanMasyarakat
22Danru Penyelamatan & Evakuasi (Ketua)I Nyoman KarikAmedMasyarakat
23AnggotaI Made Nyeneng DarmayasaBiaslantang KalerMasyarakat
24AnggotaI Nyoman MertaBiaslantang KelodMasyarakat
25AnggotaI Nyoman KariBabakanMasyarakat
26AnggotaI Nengah SumarsanaLebahMasyarakat
27AnggotaI Wayan PicaAmedMasyarakat
28Danru Dapur Umum (Ketua)I Made NayinLebahMasyarakat
29AnggotaI Nengah ArianaAmedMasyarakat
30AnggotaI Wayan Ada YudantaraBiaslantang KelodMasyarakat
31AnggotaI Wayan NgetisBabakanMasyarakat
32AnggotaI Wayan KariBiaslantang KalerMasyarakat
33AnggotaI Ketut RedikaLebahMasyarakat

 

PENGERTIAN​

Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan 

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tugas

Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana.
  2. Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
  5. Membantu upaya pertahanan Negara di desa.
Scroll to Top