INFOGRAFIK ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA PURWA KERTHI KECAMATAN ABANG KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2026

  1. APBDesa adalah rencana keuangan tahunan desa yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa
  1. Pendapatan desa berasal dari berbagai sumber seperti Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, PADes (Pendapatan Asli Desa), dana bagi hasil dan lain sebagainya.
  1. Prioritas utama adalah untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  1. Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi dalam penggunaan dana desa harus ditegakkan.
  1. Penyimpangan dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata sesuai aturan yang berlaku.

Pendapatan Desa adalah seluruh penerimaan dana yang menjadi hak desa dalam satu tahun anggaran, yang diterima melalui rekening desa dan tidak perlu dikembalikan. Pendapatan ini berasal dari beberapa sumber utama, yaitu:

  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), yakni pendapatan yang diperoleh langsung dari usaha desa, pengelolaan aset desa, serta partisipasi dan swadaya masyarakat. Contohnya adalah hasil usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelolaan tanah kas desa, dan pungutan desa.

  2. Pendapatan Transfer, yaitu dana yang diterima desa melalui transfer dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, seperti Dana Desa (DD), alokasi dana desa, serta bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

  3. Pendapatan Lain, yang meliputi penerimaan dari kerja sama dengan pihak ketiga, dana Corporate Social Responsibility (CSR), bunga bank, hibah, dan sumbangan yang tidak mengikat.

Selain itu, APBDesa berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian keuangan desa. APBDesa digunakan untuk merumuskan tujuan, menyusun program dan kegiatan, serta mengalokasikan dana desa dengan tepat. 

Scroll to Top