Pemerintah Desa Purwa Kerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, menyampaikan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui media infografik. Penyampaian informasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2026
Berdasarkan infografik APBDes, total pendapatan Desa Purwa Kerthi Tahun Anggaran 2026 bersumber dari pendapatan transfer, khususnya Dana Desa, dengan jumlah pendapatan sebesar Rp 373.456.000,00. Pendapatan tersebut menjadi dasar pembiayaan seluruh program dan kegiatan desa selama tahun anggaran berjalan.
Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Belanja Desa Purwa Kerthi Tahun Anggaran 2026 dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Total belanja desa tercatat sebesar Rp 507.954.282,00, yang digunakan untuk berbagai bidang prioritas.
Adapun pembagian belanja desa meliputi:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan desa.
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, sebagai bidang dengan alokasi terbesar, mencakup pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan (termasuk Posyandu), serta infrastruktur permukiman.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat, yang diarahkan untuk mendukung sektor pertanian, peternakan, serta pengembangan UMKM.
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak, guna memastikan kesiapsiagaan desa dalam menghadapi kondisi darurat.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Infografik prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran difokuskan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan persentase sekitar 51%, diikuti oleh Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak sebesar 26%, Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar 20%, dan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekitar 3%.
Pembiayaan dan Transparansi
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja desa, pemerintah desa memanfaatkan penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya, sehingga pembiayaan netto dapat menutup defisit anggaran. Seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyajian infografik APBDes dan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Purwa Kerthi berharap masyarakat dapat memahami arah kebijakan pembangunan desa serta turut mengawasi dan berpartisipasi dalam pelaksanaannya. Keterbukaan informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Dokumentasi Kegiata:

