Pemerintah Desa Purwa Kerthi telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2026 pada tanggal 26 Januari 2026. Kegiatan ini bertempat di Aula Kantor Desa Purwa Kerthi sebagai forum resmi penetapan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Musdesus ini dihadiri oleh berbagai unsur penting di desa, antara lain Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua LPM, Ketua Linmas, Ketua PKK, Ketua Karang Taruna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, serta unsur lain yang terkait di Desa Purwa Kerthi. Kehadiran seluruh unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan proses penetapan KPM BLT Dana Desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam Musdesus tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026 berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Melalui forum musyawarah, disepakati bahwa jumlah KPM penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 10 KPM, dengan mekanisme pembagian masing-masing diambil sebanyak 2 (dua) orang per dusun, sehingga bantuan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Desa Purwa Kerthi.
Hasil penetapan ini selanjutnya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa Purwa Kerthi berharap bantuan BLT Dana Desa ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Melalui pelaksanaan Musdesus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 ini, Pemerintah Desa Purwa Kerthi menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program perlindungan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab.
DOKUMENTASI KEGIATAN:

